Pasal 169A
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
- kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
- kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. (1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan. Upaya peningkatan penerim€ran negara sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
- pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negErra bukan pajak; dan/atau
- luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetqiui Menteri.
(3) Dalam . . .
SK No250026A
PR,ESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal l71A dan Pasal 172 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lTlB dan Pasal 171C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l71B
(1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara. WIUP 12) Tumpang tindih sebrgian atau seluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama;
- tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau
- tumpang . . .
SK No250027A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
_28 _
- tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama.
(3) Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum
Usaha Pertambangan, Pemerintah Pusat menyampaikan hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka dan memberikan kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyampaian hasil evaluasi, pencabutan, dan pengembalian IUP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permasalahan
tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP, hasil evaluasi Pemerintah Pusat, pencabutan, dan pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal l71C Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan tidak memenuhi kewajiban danlatau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebaglan wilayahnya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.
- Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l72B
(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin
dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan . . . SK No250028A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal l73A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
