UU
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 124
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib
perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional. (21 Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing.
(3) Jenis usaha Jasa Pertambangan meliputi
pelaksanaan di bidang: a.b. Eksplorasi; Umum;
- Studi Kelayakan;
- Konstruksi Pertambangan;
- Pengangkutan;
- lingkungan Pertambangan;
- Reklamasi dan Pascatambang;
- keselamatan Pertambangan;
- Penambangan; dan/atau
- Pengolahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Di antara . . .
SK No250024A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut:
