UU
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
Pasal 108
(l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas: jawab sosial dan lingkungan; a. program tanggung
- pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
- program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
(2) Pemegang . . .
SK No250023A
EIiEEIEtrN
PEPUBLIK INDONESIA
(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana
untuk pelalsanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat. 2O. Setelah huruf i ayat (3) Pasal L24 ditambahkan I (satu) huruf, yakni hurufj sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
