UU
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
BABIII ...
PTIESIDEN REPUBUK IHDONESIA
