UU
Pasal 5
BAB 3 — BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas: a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
