UU
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. (21 Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
