UU
Pasal 37
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
(1) Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) meliputi: a. penetapan jenis dan tipe; b. jumlah; dan c. susunan perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
