UU
Pasal 36
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
Kewenangan Khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf o merupakan kewenangan untuk MENETAPKAN besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing.
