UU
Pasal 38
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus. (21 Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
