Pasal 75
(1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan
dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan
dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan . . .
:l/. llo 10.1E97 A
PRES IDEN
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
