Pasal 76
(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota
menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dapat
melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial- budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang
kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
Sr( No l0389ll A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
"
undangan dan trasi Hukum,
Djaman
I,il( Nlo l03fi5:t A
PRES IDEN
