UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 68
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan supervisi
(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan
terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur.
(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan
fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada
Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
- Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut:
