Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua
berkewajiban menetapkan standar mutu, memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk, termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi, dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk.
(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah- rendahnya. (41 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan peranan sebesar-besarnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi persyaratan.
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua; dan
- menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan.
(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(7) Pemerintah
Iil( No 103895 A
PRES IDEN
(71 Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
