Pasal 56
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan
KabupatenlKota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa. (21 Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah- rendahnya.
(4) Dalam
Sl( Nlo 10389.1 A
PRES IDEN
-2t-
(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan
pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.
(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
- menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- menjamin kesejahteraarL dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan.
(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a merllpakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan
teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan
SK lrlo l0lSr.t A
PRES IDEN
22
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
