UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 7
(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
- mengusulkan pengangkatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia;
- men5rusun dan menetapkan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan program pembangunan daerah serta tolok ukur kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
- membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Gubernur;
- membahas Rancangan Perdasus dan Rancangan Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
- menetapkan Perdasus dan Perdasi;
- menyusun dan menetapkan dokumen perencanaan pembangunan daerah bersama Gubernur dengan berpedoman pada sistem perencanaan pembangunan nasional dan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah ;
- melaksanakan pengawasan terhadap:
pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan Gubernur, dan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya;
pelaksanaan .
3!( Nlo 103883 A
PRES IDEN
- pelaksanaan pengurusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- pelaksanaan kerja sama internasional di Provinsi Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta menerima keluhan dan pengaduan Penduduk Provinsi Papua. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8 Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi Papua
9 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh
seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur. (21 Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
