Pasal 17
(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam
lil( Nlo l038it,l n
PRES IDEN
-t2-
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan
Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis masa jabatannya.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap,
jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan
tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru.
(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu.
(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan. 1 1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
