Pasal 6
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan
tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan per6.turan perundang-undangan.
6 (5) Kedudukan...
sK trto t03gg l A
PRES IDEN
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan
dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6 Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
