Pasal 5
(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP. (21 Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
(3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota
provinsi.
(4) Pemerintah
.'tr.i I.to l03flE0 A
PRES IDEN
(41 Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas Gubernur beserta perangkat daerah.
a (5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.
(6) Pemerintah Daerah KabupatenlKota terdiri atas
Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.
(7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah
Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibentuk di tiap-tiap Kampung.
4 Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Dewan Perwakilan Ralryat Papua 5 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
