Pasal 4
(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Kewenangan...
'ji1 Nio 103R7() A
PRES IDEN
(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup
kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah
yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang
saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam
hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua. (71 Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian
pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus. 3 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
