UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 41
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 43 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
