UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 40
(1) Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2
(dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
- paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta;
- dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
- tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2014, No.3
pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh
Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.
(4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan
saksi dinyatakan secara tegas dalam Akta.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
