UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 39
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan
kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan
secara tegas dalam Akta.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
