UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Mahakam Ulu dan pelantikan Penjabat Bupati Mahakam Ulu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
