UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Mahakam Ulu mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Mahakam Ulu mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.