UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Mahakam Ulu dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat . . .
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Mahakam Ulu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
