UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
