UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 9
BAB 3 — POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.
Bagian Kesatu Umum
