Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
pertahanan dan keamanan nasional;
jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
fasilitas keselamatan umum;
tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
cagar alam dan cagar budaya;
kantor . . .
- kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
- penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
- prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
- pasar umum dan lapangan parkir umum.
