UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 48
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan
Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah:
- pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan; dan/atau
- pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1).
(2) Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai
melaksanakan kegiatan pembangunan setelah dilakukan serah terima hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
