UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 47
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pelepasan objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum
selesai dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanahnya dinyatakan telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.
(3) Pejabat yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kelima Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
