UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1), karena hukum Pihak yang Berhak
dianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Paragraf 5 Pemberian Ganti Kerugian
