Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk
dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(2) Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau
besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(3) Pihak . . .
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
(5) Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.
