UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap
penilaian yang telah dilaksanakan.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
