UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah.
