UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah
mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- penilaian Ganti Kerugian;
- musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
- pemberian Ganti Kerugian; dan
- pelepasan tanah Instansi.
(3) Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat
mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
(4) Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah
