UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanah
mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Pengumuman . . .
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan dilaksanakan pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Bagian Keempat Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Paragraf 1 Umum
