Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan
Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, Pihak
yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
(2) Pengadilan . . .
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara memutus diterima
atau ditolaknya gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan.
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
(5) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
