UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal ditolaknya keberatan atas rencana lokasi
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (6), gubernur menetapkan lokasi
pembangunan.
(2) Dalam hal diterimanya keberatan atas rencana lokasi
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (6), gubernur memberitahukan kepada
Instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain.
