UU
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melaksanakan:
- pemberitahuan rencana pembangunan;
- pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan
- Konsultasi Publik rencana pembangunan.
