Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH
(1) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat:
maksud dan tujuan rencana pembangunan;
kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
letak tanah;
luas tanah yang dibutuhkan;
gambaran . . .
- gambaran umum status tanah;
- perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
- perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
- perkiraan nilai tanah; dan
- rencana penganggaran.
(2) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
(4) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Bagian Ketiga Persiapan Pengadaan Tanah
