UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 5
(1) AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan
kebutuhan Partai Politik.
(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
(3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.
- Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
