UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya
dari Partai Politik apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri secara tertulis;
menjadi anggota Partai Politik lain; atau
melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan
adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
