UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai
tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
