UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap
tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan . . .
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan
Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.
- Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
