UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga
negara Indonesia untuk menjadi:
- anggota Partai Politik;
- bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan
- bakal calon Presiden dan Wakil Presiden. (1a) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
