UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 4
(1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan
penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum
dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
