UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk
menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
akta notaris pendirian Partai Politik;
nama . . .
- nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
- kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
- rekening atas nama Partai Politik.
- Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
