UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 39
(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara
transparan dan akuntabel.
(2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik.
(3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk
keperluan audit dana yang meliputi:
- laporan realisasi anggaran Partai Politik;
- laporan neraca; dan
- laporan arus kas.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
