UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia oleh Kementerian.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
