UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
- perseorangan . . .
- perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
- perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
- perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
